PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Anggota Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rudianto Tjen menyampampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan. Pengesahan dijadwalkan sebelum tanggal 4 Oktober 2022 oleh Komisi I DPR RI.
"Jadi tinggal kita tunggu nih, soalnya Komisi I DPR RI sekarang ini sedang kejar terus, karena targetnya masa sidang sekarang ini harus disahkan. Masa sidang kami sampai kapan? Sampai 4 Oktober, jadi sebelum tanggal 4 Oktober RUU PDP ini akan disahkan," kata Rudianto Tjen di Kota Pangkalpinang, Sabtu (27/8/2022).
Rudianto menjelaskan, RUU PDP ini adalah semangat Komisi I DPR RI, karena sekarang ini banyak data pribadi yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Karena ini untuk kita semua, sekarang ini banyak data pribadi yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab, kalo sekedar dicuri dijual kepada perusahaan iklan mungkin itu itu baik-baik saja. Tetapi sekarang ini banyak dicuri, seperti rekening kita dibobol, inikan efek luar biasa yang tidak baik bagi seluruh rakyat," jelas Politisi PDI-P ini.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi I DPR RI terus bergerak cepat agar rancangan undang-undang ini rampung.
"Makanya Komisi I DPR RI sekarang itu bergerak cepat, dan kami punya target masa sidang ini harus selesai," ujarnya
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait