BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Menindaklanjuti perintah Kapolri dalam memerangi peredaran Narkoba. Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kali ini seorang bandar bernama Egin Saputra (27), diringkus di Desa Kurau Barat Kecamatan Koba Kabupaten Bateng, pada Jumat (26/08/2022) malam.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku ES. (Foto: istimewa)
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bateng melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu.
"Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 1 orang pelaku tindak pidana (bandar) penyalahgunaan Narkoba jenis sabu - sabu, dimana pelaku tersebut kami amankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jl. Lama RT. 4 Desa Kurau Barat," ujar Kasar Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris pada Sabtu (27/08/2022).
Ditambahkan Iptu. Windaris, sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Desa Kurau dan telah meresahkan masyarakat. Atas laporan tersebut, personelnya langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
"Sebelumnya kami sudah memperoleh informasi dari warga bahwa aktifitas pelaku sebagai bandar sudah sangat meresahkan. Dari adanya informasi inilah kami kemudian melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar saja ketika kami lakukan upaya paksa dengan menyergap pelaku yang sedang berada dirumah kontrakannya, kami langsung mendapati barang bukti berupa Narkoba jenis sabu - sabu yang memang sedang dibungkus oleh pelaku dalam plastik - plastik kecil," ujar Iptu. Windaris.
Setidaknya barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Paket Sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 5 Paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
"Total sabu yang kami amankan dari tersangka seberat 2,05 gram, selain juga sejumlah pelastik strip bening dan barang bukti lainya. Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kepada pelaku ini sendiri patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancamannya sendiri yaitu kurungan penjara diatas 5 tahun," ungkap Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait