BANGKA BARAT, lintasbabel.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat mengimbau pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan Masjid Muntok, tidak berjualan di trotoar, Jumat (26/8/2022). Ini dilakukan agar di sekitar lokasi tersebut nyaman dan rapi.
Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan imbauan untuk menciptakan penataan ruang yang lebih tertib di lokasi tersebut.
"Itu sosialisasi memberikan penjelasan terkait edukasi penataan bagi pedagang kaki lima. Jadi lebih ke penataan ruang lah. Masih banyak yang harus ditata dan masih banyak yang harus dirapikan, biar lebih cantik," ujar Sidarta Gautama.
Sidarta menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu ke para pedagang untuk menyesuaikan lapak dagangannya agar menciptakan kondisi yang nyaman dan rapi.
"Ya, pasti diberikan deadline waktu ya kepada pedagang. Imbauan ini agar mematuhi ketentuan terkait dengan penataan para pedagang PKL Pasar Kota Muntok," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait