Barron menjelaskan maksud dan tujuan datang kedua perusahaan, untuk melakukan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Kegiatan tersebut melibatkan Divisi Imigrasi, Kanim Pangkalpinang, Korem 045 Gaya, Polda Babel, Kejaksaan Tinggi Babel, Disnaker Provinsi Babel, dan Kesbangpol Provinsi Babel.
Editor : Haryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
