JAKARTA, lintasbabel.id - Sebanyak 16 polisi ditempatkan khusus atau dikurung. Mereka dikurung lantaran dugaan terkait pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Sambo.
"16 orang dipatsus," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri memastikan pihaknya akan menyelesaikan proses kode etik secepatnya dalam waktu 30 hari terhadap para terduga pelanggar. Nantinya, mereka akan diberi kepastian hukum.
"Kami komitmen segera selesaikan kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan ini untuk beri kepastian hukum kepada terduga pelanggar," kata Sigit.
Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait