Buruh Harian di Bangka Selatan Ditangkap Polisi, 22 Paket Sabu Diamankan

Wiwin Suseno
Tersangka MZ saat diamankan Polisi di kediamannya di Dusun Kelidang, Desa Tepus. (Foto : Istimewa/ Polsek Air Gegas).

"Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket langsung dibawa ke Polsek Airgegas, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lanjutuan," katanya.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network