"Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket langsung dibawa ke Polsek Airgegas, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lanjutuan," katanya.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait