BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belitung Timur, menandatangani Nota Kesepahaman Pengawasan (MoU) Partisipatif dan Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Penendatangan MoU dilakukan pada Selasa (23/8/2022) bertempat di ruang pertemuan Bupati Belitung Timur.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini guna mewujudkan kerjasama yang sinergis dalam rangka pengawasan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur agar tercipta Penyelenggaran Pemilu/Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ketua Bawaslu Beltim, Wahyu Epan Yudhistira menyampaikan Bawaslu Beltim mengapresiasi, atas dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dalam hal ini Bupati dan jajarannya, terutama Sekda, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
"Nota Kesepahaman Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini, merupakan hasil koordinasi dan komunikasi dua arah dan sejajar antara Bawaslu Beltim dengan BKPSDM dan Bagian Tapem,” ujar Epan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait