Setelah ada temuan di lapangan kata dia, pihak perusahaan sudah mengajukan proses perijinan pinjam pakai kawasan hutan lindung pantai tersebut.
"Tindakan yang kami lakukan, yaitu menghentikan aktivitas tambak udang tersebut, kemudian meminta pihak perusahaan mengurus perijinan," ujarnya.
Pihaknya kata dia, tetap menghentikan aktivitas tambak udang tersebut jika Pihak Perusahaan tidak mengantongi ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari LHK.
"Jika mereka masih bandel nantinya kami akan lakukan upaya hukum, karena ada denda juga yang harus mereka penuhi. Rencananya kami juga akan melakukan pemasangan plang penghentian sampai ijin dikantongi pihak perusahaan," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait