Dinas LHK Babel Stop Aktivitas Tambak Udang di Desa Rajik Karena Masuk HLP

Wiwin Suseno
Rewi, Kasi Pengaduan dan Penegakkan Hukum DLHK Wilayah Babel (Foto: Istimewa)

Setelah ada temuan di lapangan kata dia, pihak perusahaan sudah mengajukan proses perijinan pinjam pakai kawasan hutan lindung pantai tersebut.

"Tindakan yang kami lakukan, yaitu menghentikan aktivitas tambak udang tersebut, kemudian meminta pihak perusahaan mengurus perijinan," ujarnya. 

Pihaknya kata dia, tetap menghentikan aktivitas tambak udang tersebut jika Pihak Perusahaan tidak mengantongi ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari LHK.

"Jika mereka masih bandel nantinya kami akan lakukan upaya hukum, karena ada denda juga yang harus mereka penuhi. Rencananya kami juga akan melakukan pemasangan plang penghentian sampai ijin dikantongi pihak perusahaan," tegasnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network