Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat Bulan Ini, PM Australia Akan Hubungi Indonesia

Anton Suhartono
Umar Patek bisa bebas bersyarat bulan ini setelah mendapat remisi HUT RI 5 bulan (Foto: Reuters)

Umar Patek sendiri dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada 2012 atas ledakan di dua kelab malam di Bali yang menewaskan 202 orang. Sebanyak 88 di antaranya merupakan warga Australia.

Dia sempat diburu selama 9 tahun sebelum ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011. Abbottabad merupakan wilayah di Pakistan tempat yang sama saat Osama bin Laden terbunuh dalam serangan pasukan elite Amerika Serikat, Navy SEAL. Selama pelarian ada hadiah 1 juta dolar AS bagi kepala Patek.

Pria anggota Jamaah Islamiyah, organisasi yang terkait dengan Al Qaeda, itu juga dihukum karena terlibat dalam pengeboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network