Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Bakal Koordinasi ke Kejaksaan

Jonathan Simanjuntak
LPSK akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu Bharada E kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ke kejaksaan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pasti. LPSK akan koordinasi ke kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) dalam perlindungan LPSK, sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," kata juru bicara LPSK, Rully Novian, Jumat (19/8/2022).

Dia memastikan pihaknya terus memberikan perlindungan kepada Bharada E selama proses hukum tersebut. Bahkan, LPSK juga selalu intens berkomunikasi dengan Bharada E setelah menjadi justice collaborator.

"Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa Komnas, LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network