BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi saat sedang menunggu pelanggannya. Pelaku berinisial AF warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah tersebut, diringkus Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Jumat 19 Agustus kemarin.
"Saat kami tangkap, pelaku AF ini sedang menunggu pelanggannya di sebuah rumah di Desa Sungai Selan. Saat ditangkap, kami dapati sejumlah barang bukti sabu siap edar di dalam enam paket kecil," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengatakan,dalam upaya pengungkapan kasus, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan Narkoba.
Dari informasi itu, pihaknya kemudian mendalami dengan upaya penyelidikan lebih lanjut dan memang benar pelaku merupakan seorang bandar narkoba.
"Sebelumnya kami memdaptkan laporan masyarakat terkait kecurigaan warga terhadap pelaku, dan diduga merupakan pengedar narkoba. Setelah didalami dan diselidiki akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," katanya.
Pihaknya menganjar pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait