PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Gajah Mada, Pangkalpinang, ditangkap polisi, ketika asik nongkrong di Warung Kopi (warkop). Pria 35 tahun itu, ditangkap lantaran diduga kuat menjadi bandar narkoba.
ASN berinisial VI alias IR warga Kelurahan Keramat, Pangkalpinang itu, ditangkap Tim Kalong Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, Selasa 14 September malam kemarin. Dari tangannya diamankan barang bukti sejumlah paket narkoba jenis ganja siap edar.
Namun VI tidak sendirian, ia ditangkap bersama dua orang lainnya yang masih satu komplotan dengan peran berbeda. Mereka masing-masing berinisial DG (23) dan RP (27).
"Penangkapan mereka ini bermula dari tertangkapnya pelaku DG dan VI, di Warung Kopi di Kawasan Pintu Air, Pangkalpinang. Saat kami melakukan penggeledahan di sana ditemukan ganja yang terbungkus dua lembar kertas di dalam tas warna coklat, juga ditemukan ganja lainnya yang dibungkus satu lembar kertas di kantong celana sebelah kanan pelaku," Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Rabu (15/9/2021).
Di warkop itu juga ditemukan ganja yang tersimpan di kotak warna putih yang dibawa oleh pelaku DG.
"Setelah kami lakukan interogasi lagi, tenyata pelaku DG mendapatkan ganja dari bandar yang bernama VI yang seorang ASN," ujar Astrian Tomi.
Mendalami keterangan DG, tim kemudian mengeledah rumah ASN itu dan menemukan barang bukti lagi berupa lima linting ganja sisa pakai dan satu buah pirex kaca.
"Selanjutnya kami lakukan penggeledahan di kediaman DG, kami menemukan 11 bungkus ganja yang disembunyikan di kotak jam tangan dan ganja lainnya yang dibungkus satu plastik ukuran besar yang ditemukan didalam kotak kamera fuji filem warna putih," ucap Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, pelaku VI sempat membantah jika ia sebagai bandara narkoba.
"Sebelumnya pelaku ini sudah mejadi TO (Target Operasi) kami, pelaku mengaku pergi ke Aceh hanya untuk jalan-jalan dan menemui rekannya yang dikenal melalui Facebook," tutur Astrian Tomi.
Tim Kalong Sat Narkoba yang melakukan pengembangan kemudian mengamankan satu orang lagi yakni RP.
"RP alias Acai ini merupakan pemakai, dari pengakuannya ganja tersebut diperoleh dari VI dan DG, dan dari pengakuan DG ganja-ganja tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per paket," katanya.
Total barang bukti setengah kilogram ganja berhasil diamankan dalam pengungkit kasus tersebut.
Ketiga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Haryanto