Dalam momentum kemerdekaan kali ini. Kemerdekaan merupakan suatu hal yang fundamental untuk dihargai oleh setiap manusia, dalam setiap tetes perjuangan yang dilakukan dulu maka selayaknya harus diilhami kata kemerdekaan itu supaya tetap dimiliki serta dihidupi oleh setiap warga negara terlepas dari golongan apapun berasal.
Kemerdekaan bukan hanya sebatas gaungan kata merdeka dalam perwujudannya sering kali kita melupakan pokok pikiran persatuan yang terkandung dalam alinea pertama UUD 1945 yang didalamnya dijelaskan ”Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan persatuan”, dalam hal ini negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsanya dari paham-paham individualistik ataupun hal-hal yang berbau dengan faksi-faksi.
Menimbang faktor utama berdirinya bangsa indonesia adalah perwujudan pokok pikiran berdasarkan persatuan maka dengan problematika yang terjadi seyogyanya pendidikan yang harus diselematkan untuk tetap mempertahankan apa yang menjadi cita-cita para leluhur kala itu. Dengan itu ketika pendidikan dapat diselematkan maka sistem rekayasa sosial tidak akan terjadi untuk melakukan kejahiliyan publik, sehingga peran-peran kontrol sosial dapat dioptimalkan oleh masyarakat dengan cara membuka ruan bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan perananya dalam proses perubahan sosial.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait