BANDUNG, lintasbabel.id - Ratusan narapidana (napi) kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Total ada 421 napi yang menerima remisi.
"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada 4 orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Namun, Thurman enggan menyebutkan siapa 4 napi yang bebas hari ini. Thurman mengklaim hanya meneruskan informasi yang diterimanya.
"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya," ujar Thurman.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait