Yulisandra menyampaikan, Kasim sudah lama menjalani pengobatan dan beberapa waktu lalu sempat kembali masuk rumah sakit. Lalu, setelah itu tidak pernah lagi masuk kerja ke kantor DPRD Babar selama kurang lebih tiga bulan.
"Kalau dinyatakan sakit itu sudah lama, mungkin sudah setahun lebih lah yah, beliau ini sakit stroke, kalau kemarin sebelum jatuh, sebelum masuk rumah sakit terakhir, masih sempat masuk kerja, kadang-kadang masih hadir di kantor," ucapnya.
Lanjut Yulisandra, pihaknya tidak memiliki wewenang lantaran persoalan yang menimpa Kasim merupakan wewenang pusat apakah akan melakukan pergantian antar waktu atau tidak.
"Kalau di fraksi kami tidak ada kebijakan untuk ini, karena kami semuanya langsung dari pusat, PAW itu kebijakan dari pusat bukan kami dari daerah. Kami tidak berwenang untuk itu, untuk mengambil langkah PAW itu bukan wewenang kami di daerah tapi dari pusat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait