PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Akibat mengalami defisit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan pemotongan anggaran perjalanan dinas untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel dan DPRD Provinsi Kepulauan Babel. Besaran pemotongan tersebut diusulkan sebesar 30 persen.
"Pemotongan anggaran perjalanan dinas di semua OPD ini upaya Pemprov Babel mengurangi defisit anggaran yang mencapai Rp51 miliar," kata Sekda Babel, Naziarto di Pangkalpinang, Senin (15/8/2022).
Naziarto mengatakan, setiap tahun anggaran perjalanan dinas untuk semua OPD Pemprov Kepulauan Babel mencapai Rp100 miliar. Oleh karena itu, diusulkan pemotongan 30 persen agar dapat menutup defisit.
"Yang kami potong ini bukan SPPD ASN-nya, tapi anggaran OPD-nya, misalkan 1 OPD anggaran perjalanan dinasnya Rp1 miliar, itu yang kami potong, dan itu bukan hak ASN-nya," ujarnya.
Naziarto mengatakan, untuk menutup defisit yang ada, Pemprov Kepulauan Babel tidak akan melakukan pemotongan atau pengurangan terhadap hak ASN seperti TPP dan tunjangan lain.
"Tidak ada pengurangan dan pemotongan TPP untuk ASN meski kita ada defisit, karena TPP dna tunjangan itu pendapatan halal mereka yang berhak mereka terima tanpa pemotongan," ujarnya.
Naziarto menambahkan, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen ini jika tidak bisa diterima oleh OPD karena diperkirakan tidak cukup, di anggaran perubahan akan diusulkan kembali untuk ada penambahan.
"Jika OPD merasa tidak cukup, akan kami nilai dan kami usulkan usulan untuk penambahan di anggaran perubahan. Dan pemotongan ini akan segera berlaku jika sudah disepakati oleh DPRD Babel," kata Naziarto.
Sementara, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengaku, DPRD Provinsi Kepulauan Babel sudah menerima usulan terhadap pemotongan anggaran perjalanan dinas semua OPD. Dan pihaknya akan segera melakukan pembahasan.
"Jika alasannya tepat, untuk mengurangi defisit atau menambah pendapatan, kami akan setuju, namun tetap akan kami bahas dahulu," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait