KPK Sebut Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Rp60-Rp350 Juta

Carlos Roy Fajarta
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. KPK sebut Mukti mematok tarif Rp60 juta hingga Rp350 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis.

"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.

Diketahui, MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 - 2026, merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Malang beberapa bulan setelah dilantik.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," kata dia.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network