PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin akan mengambil sikap terkait lepasnya Pulau Tujuh dari Babel.
"Kami akan bicarakan internal karena saya belum mengumpulkan kawan -kawan secara khusus, kami nanti akan mengambil sikap," kata Ridwan, Jumat (12/8/2022).
Diketahui Gugusan Pulau Tujuh kini masuk wilayah Pemkab Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini menyusul Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022.
Ia menambahkan untuk sikap belum bisa diputuskan sampai saat ini masih mau di bicarakan lebih lanjut.
"Apakah kita mau banding mengajukan keberatan atau mau kita Ikhlaskan saja itu belum kami putuskan, tetapi kami akan mengambil sikap yang pasti satu cara pandang, kita harus secara NKRI apapun ini, Negara kesatuan Republik Indonesia disini boleh disana boleh selama membawa kebaikan," ujarnya.
Menurutnya, pembicaraan secara internal nanti akan membahas dan memastikan prosedur bagaimana lepasnya Pulau Tujuh dari Babel.
"Yang kedua kami ingin memastikan prosudurnya sesuai atau tidak, jadi mengapa keluar dari Babel mengapa harus di Babel ketentuannya harus sesuai nanti itu aja yang kita lihat," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait