Nimrot Sitorus mengatakan bahwa garis kemiskinan Kabupaten Babar pada 2021 sebesar Rp599.887 per kapita per bulan, meningkat dari Rp589. 894 per kapita per bulan pada 2020.
Garis kemiskinan menunjukkan nilai rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan bukan makanan yang setara dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.
"Jadi, disini kami jelaskan garis kemiskinan ini misalkan di satu rumah tangga itu ada empat orang, jadi garis kemiskinan itu Rp.599.887 dikali empat kan ada sekitar Rp. 2,4 juta. Nah jika penghasilan satu keluarga itu dibawah Rp. 2,4 juta itu yang tergolong keluarga miskin, kira-kira seperti gambaran kecilnya," ucapnya.
Sementara, untuk Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Bangka Barat mengalami kenaikan dari 0,23 pada 2020 menjadi 0,25 pada 2021.
Sedangkan untuk Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Bangka Barat tidak mengalami perubahan dari 2020 ke 2021, yakni tetap berada di 0,04.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait