JAKARTA, lintasbabel.id - 6 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya akan dibahas dalam artikel kali ini. Menjadi seorang PNS rasa-rasanya adalah impian sebagian besar masyrakat Indonesia. Alasannya adalah gaji pokok dan juga tunjangan dari seorang PNS.
Lalu, apa saja 6 tunjangan PNS beserta besarannya? Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Adapun Tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait