Inilah 6 Tunjangan PNS di Indonesia, Ada yang Menerima Hingga Ratusan Juta

Shelma Rachmahyanti/NET SindoNews
Inilah 6 Tunjangan PNS di Indonesia, Ada yang Menerima Hingga Ratusan Juta. (Foto: Okezone)

JAKARTA, lintasbabel.id - 6 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya akan dibahas dalam artikel kali ini. Menjadi seorang PNS rasa-rasanya adalah impian sebagian besar masyrakat Indonesia. Alasannya adalah gaji pokok dan juga tunjangan dari seorang PNS.

Lalu, apa saja 6 tunjangan PNS beserta besarannya? Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Adapun Tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network