BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang pria di Desa Belukuk, Kecamatan Pangkalan Baru, ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak tiri pelaku.
Aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun, hingga kini berusia 13 tahun.
Setiap kali akan beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan pisau dan akan membunuh jika melawan dan tidak menuruti kemauan pelaku.
Aksi pelaku yang diketahui bernama Otong (40) terbongkar setelah korban melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Didampingi pihak keluarganya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali Bangka Selatan.
Poslek Toboali kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Poslek Pangkalan Baru, mengingat wilayah hukum terjadinya kasus tersebut di Polsek Pangkalan Baru.
Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Pangkalan Baru berhasil menangkap pelaku, di kediamannya, Kamis 4 November kemarin
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait