Video! Setubuhi Anak Tirinya dari Korban Usia 9 Tahun, Otong Ditangkap Polisi

Haryanto

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang pria di Desa Belukuk, Kecamatan Pangkalan Baru, ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak tiri pelaku.

Aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun, hingga kini berusia 13 tahun.

Setiap kali akan beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan pisau dan akan membunuh jika melawan dan tidak menuruti kemauan pelaku.

Aksi pelaku yang diketahui bernama Otong (40) terbongkar setelah korban melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Didampingi pihak keluarganya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali Bangka Selatan.

Poslek Toboali kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Poslek Pangkalan Baru, mengingat wilayah hukum terjadinya kasus tersebut di Polsek Pangkalan Baru.

Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Pangkalan Baru berhasil menangkap pelaku, di kediamannya, Kamis 4 November kemarin

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network