Kemenkumham Babel Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Program Pembentukan Perda

Agus Wahyu
Kantor Wilayah melaksanakan rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah. (Foto : istimewa/ Kemenkumham Babel)

"Pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya. 

Diharapkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan peraturan daerah, akan tercipta sebuah peraturan daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network