"Pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Diharapkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan peraturan daerah, akan tercipta sebuah peraturan daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait