BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kasus pengrusakan lahan sawit milik PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali digulirkan di Pengadilan Negeri Mentok.
Sidang yang digelar pada Selasa (26)7/2022) ini menghadirkan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan dari para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Syahrian menyampaikan MJ yang diketahui berstatus sebagai terdakwa, dalam kasus ini melakukan pengrusakan lahan sawit milik PT. SNS dengan menggunakan alat berat untuk kepentingan penambangan.
Dari aksi pengrusakan tersebut, total ada sebanyak 405 pohon sawit yang berada di lahan seluas 3 hektare. Selain itu, PT. SNS ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar.
"Pengrusakan sawit menggunakan alat berat. Terdakwa menyuruh operator untuk merobohkan pohon sawit. Kerusakannya artinya sawit itu dirobohkan, didorong ke jurang tidak bisa dipanen lagi, alasannya ingin menambang," kata Syahrian.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait