JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meminta seluruh pemohon menarik permohonan merek Citayam Fashion Week. Permintaan tersebut disampaikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, Razilu menegaskan, permohonan merek setiap orang atau badan hukum berhak mengajukannya sepanjang menjadi hak gunanya.
Namun, ini berbeda dengan Citayam Fashion Week yang telah menjadi kata umum di masyarakat belakangan ini.
"Kalau memang tidak berhak atas satu merek yang diajukan kemudian terlanjur diajukan, lebih baik ditarik kembali agar masalah ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan," ujar Razilu saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Hingga saat ini, tercatat masih ada tiga pihak yang belum menarik berkas permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan ke DJKI Kemenkumham. Salah satu diantaranya adalah PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong.
DJKI Kemenkumham mengkonfirmasi Baim Wong belum menarik merek Citayam Fashion Week yang diajukan sebelumnya.
Padahal, pengajuan itu menuai banyak kritik dan polemik di masyarakat. Razilu mencatat hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan penarikan yang diajukan PT Tiger Wong Entertainment.
"Kami belum menerima surat permohonan pencabutan pendaftaran merek dari PT Tiger Wong Entertainment ya. Kami sudah dengar berita, informasi yang ada," kata dia.
Dia mengaku pihaknya sudah mendengar kabar bahwa Baim Wong akan melakukan penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week. Hanya saja, hingga kini upaya tersebut belum juga dilakukan.
"Kami sudah mendengar informasi itu, tapi sampai saat ini kalau secara formal belum ada pengajuan penarikan kembali, kami mengeluarkan penarikan kembali. Karena ketika pemohon mengajukan penarikan kembali, kami akan mengeluarkan surat bahwa ini sudah ditarik kembali," ucapnya.
Sementara, satu pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan surat penarikan merek Citayem Fashion Week. Permohonan penarikan tersebut diajukan pada 25 Juli 2022.
"Dari empat permohonan yang ada per tanggal 25 Juli kemarin pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali," tuturnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait