JAKARTA, lintasbabel.id - Cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar atau belum penting untuk dilakukan, apalagi Anda pemilik entitas bisnis. Tentu saja ini dilakukan agar usaha dan merek dagang Anda dinyatakan resmi dan tidak tersangkut kasus hukum kedepannya.
Baru-baru ini dua influencer Baim Wong dan Aditya Nugroho rebutan mendaftarkan merek Citayam Fashion Show ke Kemenkumham, hal ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya.
Mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dapat dilakukan dengan mudah. Tentunya langkah ini dilakukan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah pencurian identitas atau penjiplakan bahkan penggugatan.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar? Intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait