Tersangka beserta barang bukti kata dia, langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan akan kami sangkakan dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait