"Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual," imbuh dia.
Menurutnya, nanti lembaga keuangan yang akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, kata dia kekayaan intelektual harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait