PANGKALPINANG, lintasbabel,id - Dinilai tak bermanfaat, anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) menyoroti penyetoran Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke pemerintah daerah (pemda).
Menurut DPRD, dana Jamrek yang telah disetorkan pemegang izin sejak 2003 lalu, tidak diketahui kemanfaatanya untuk daerah penghasil timah yakni Provinsi Kepulauan Babel.
Plt Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Adet Mastur mengatakan, saat ini anggota DPRD terkhusus dari Komisi III, bakal menanyakan penggunaan anggaran Jamrek yang selama ini diterima pemerintah.
Dikatakannya, DPRD telah memanggil AITI Babel dan PT Timah dalam rangka mendapatkan informasi berkenaan dengan potensi pendapatan yang didapatkan dari pengelolaan timah.
"Masalah reklamasi, dilaksanakan jangan sampai menyisakan lubang-lubang tidak manfaat, kami ingin bumi Babel ini hijau kembali. Kami mempertanyakan jaminan reklamasi. Karena tidak direklamasi berarti ada uang jaminan, belum dikelola dengan baik, ini kami gali nanti," kata Adet kepada wartawan, Rabu (20/7/2022) di kantor DPRD.
Politikus PDI Perjuangan ini, meyayangkan potensi pendapatan dari sektor timah yang tak maksimal dilakukan.
"Seperti dari hasil penjualan timah, ekspor timah, apakah daerah dapat, kita hanya dapat royalti timah. Padahal penjualan timah ini lewat bursa, pertanyakan juga kok dari swasta, yang bisa mengelola BUMN kemana?. Kenapa lewat bursa, mereka ada keuntungan, tetapi daerah tidak dapat apa-apa," tegasnya.
Kemudian terkait jaminan rekalamsi, dikatakan Adet, banyak uang dari pemegang IUP yang disetorkan di Bank, tetapi tidak dimanfaatkan untuk daerah.
"Bank uang ini dikemanakan sejak 2003, seperti dari PT Timah, disamping itu ada sisa peleburan timah atau slag, slag itu adalah harta karun di Babel, kalau dikelola kita bisa membiaya Indonesia ini. Tetapi timbul pertanyaan sudah ratusan tahun slag ini kemana?," katanya lagi.
Dari potensi yang ada, kata Adet, DPRD Babel bakal membuat kebijakan dalam upaya memaksimalkan potensi pendapatan dari timah yang ada di Babel, baik dari jaminan reklamasi, ekspor dan slag timah.
"Maka dari itu DPRD ada suatu kebijakan dikeluarkan sebagai produk hukum diiteruskan ke pusat, terkait keinginan kenaikan persentase royalti kita. Kami ingin menelusuri yang didapatkan terkait fee dari perusahaan, daerah ini harus dapat," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait