Mulai 17 Juli 2022 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster

Rizki Ramadhani
Antrean penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena alasan penyakit komorbit atau karena alasan tertentu diwajibkan menunjukkan surat test antigen disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah. 

Terkait pemberlakuan SE yang terbaru tersebut, Achmad Nursyandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. 

"Iya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP beserta tim yang ada di Pelabuhan, bahwa (aturan) itu akan diberlakukan kembali, semua penumpang akan kami cek kembali. Cuma ini akan kami koordinasikan dengan operator, karena secara aturan ini ranah dari operator ASDP, namun jika operator membutuhkan bantuan, akan kami bantu," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network