Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena alasan penyakit komorbit atau karena alasan tertentu diwajibkan menunjukkan surat test antigen disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Terkait pemberlakuan SE yang terbaru tersebut, Achmad Nursyandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
"Iya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP beserta tim yang ada di Pelabuhan, bahwa (aturan) itu akan diberlakukan kembali, semua penumpang akan kami cek kembali. Cuma ini akan kami koordinasikan dengan operator, karena secara aturan ini ranah dari operator ASDP, namun jika operator membutuhkan bantuan, akan kami bantu," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait