BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat bakal menerapkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022 mendatang.
Antrean penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Achmad Nursyandi menyampaikan bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin booster diwajibkan menunjukkan surat test antigen atau test PCR.
"Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa penumpang perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk vaksin booster. Bagi yang belum vaksin booster, bagi yang baru dosis kedua diwajibkan menyampaikan surat test antigen 1x24 jam atau test PCR 3x24 jam. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan PCR 3x24 jam," ujar Achmad Nursyandi, Selasa (12/7/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait