BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kodim 0431 Bangka Barat melalui Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), menyalurkan bantuan tunai ke pedagang kali lima (PKL) dan warung yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Bantuan senilai Rp1,2 juta tersebut mulai diserahkan dari Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip, Selasa (19/10/21).
Bantuan ini, merupakan program dari Presiden Republik Indonesia, diberikan kepada PKL dan pemilik warung sebesar Rp1,2 juta setiap orang.
"Jadi kami mendapatkan perintah dari Panglima TNI, untuk menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung. Setiap orang mendapatkan Rp1,2 juta. Alokasinya untuk 1.500 orang dan semuanya harus sudah terverifikasi," kata Dandim 0431/Bangka Barat, Letkol Infanteri Agung Wahyu Perkasa.
Daftar penerima bantuan ini, sebelumnya telah dilakukan pengecekan data oleh para Babinsa yang ada di Jajaran Kodim 0431/Bangka Barat.
"Yang dikatakan pedagang kaki lima dan warung, artinya bukan memiliki ruko bukan yang memiliki toko yang besar. Kami terjun langsung mengecek ke kampung ada pedagang kaki lima, warung yang mungkin pada saat sebelum Covid-19 itu dia bisa berjualan, pada saat Covid ini karena permasalahan ekonomi dia tutup. Nah ini yang perlu kita bantu, jadi kami data kami verifikasi dan memang mereka membutuhkan bantuan. InsyaAllah tepat sasaran," tuturnya.
Suzanna, salah satu pedagang warung sembako asal Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip, menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan tunai tersebut.
"Alhamdulillah ya bang bersyukur kami dapat bantuan dari sini, kalo ditanya buat apa, ya uangnya untuk balik modal lagi. Selain beli stok warung, paling sisanya buat kebutuhan sehari-hari, buat beli token listrik rumah, " ujarnya.
Pembagian bantuan tunai ke PKL dan warung, dibagi dalam tiga tahap, tahap pertama untuk yang berada di Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip. Tahap kedua untuk yang berada di Kecamatan Jebus dan Parittiga pada Rabu (20/10/21).
Sementara untuk tahap ketiga untuk yang berada di Kecamatan Kelapa dan Tempilang, pada Kamis (21/10/21).
Editor : Haryanto
Artikel Terkait