JAKARTA, lintasbabel.id - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said berhasil memenangkan gugatan dengan kasus hilangnya 1,1 ton emas. Ini usai Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Budi Said atas perbuatan melawan hukum oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM.
“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).
Sebagaimana dilansir dari laman resmi tersebut, amar putusan tercatat pada tanggal 29 Juni 2022. Adapun hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait