Pengusaha Asal Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Jonathan Simanjuntak
Emas batangan Antam.(Foto: Dok Inews.id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said berhasil memenangkan gugatan dengan kasus hilangnya 1,1 ton emas. Ini usai Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Budi Said atas perbuatan melawan hukum oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

Sebagaimana dilansir dari laman resmi tersebut, amar putusan tercatat pada tanggal 29 Juni 2022. Adapun hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network