BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Akibat memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram, tiga orang pemuda di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bateng, Kamis (30/6/2022). Ketiganya ditangkap di sebuah pondok kebun di atas bukit, tepatnya di Jl. A Desa Lubuk Pabrik, Desa Lubuk, Bateng.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Tegar (28) warga Desa Cambai, Deby (22) warga Desa Cambai dan Resta (36) warga Desa Lubuk Pabrik, Bateng.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 06.00 WIB, yang mana anggota Satresnarkoba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama Tegar dan Resta di sebuah pondok kebun di Jl. A Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat terbuka lainnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik strip bening, kemudian dibungkus ke dalam tisu, lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih yang disimpan Tegar di dekat pohon sahang (lada) yang ada di bawah pondok," ujarnya, Jumat (1/7/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait