Ketum Gerindra Prabowo Subianto Gantikan Posisi Wakil Ketua DPRD Babel, M Amin Digeser Beliadi 

Irwan Setiawan
Kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Babel, M Amin ke Desa Malik Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu. (Ist)

Berikut Isi Putusan DPP Gerindra 

Mencabut Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor: 08 0302/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Ta. 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Ta. 2022-2024 yaitu sebagai berikut: 

1. BELIADI, S. IP. sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

2. MUHAMMAD AMIN sebagai Ketua Fraksi Partal GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

DPP Partai GERINDRA dapat melakukan evaluasi dan pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partal GERINDRA atas persetujuan Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA 

Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pergantian unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan didalamnya. 

Ditetapkan di Pada Tanggal Jakarta 12 Mei 2022

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network