BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Nasib apes dialami Dandi Saputra (18), seorang mahasiswa di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Niat hati ingin makan di Warung Pecel Lele, namun ternyata dirinya harus menerima keadaan, lantaran ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (28/06/2022) malam.
Pelaku yang masih bersetatus mahasiswa ini ternyata telah melakukan aksi pencurian di rumah seorang warga di Desa Belilik Kecamatan Namang Kabupaten Bateng, pada 26 Juni 2022 lalu, dan hanya berselang kurang dari 2x24 jam, aksi pelaku terbongkar polisi.
"Pelaku kami amankan saat memesan nasi di Warung Pecel Lele Lamongan yang berada di Desa Belilik, yang mana pelaku kami ketahui bernama Dandi Saputra alias Culer, warga jalan Raya Desa Belilik Kecamatan Namang," ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan Suryadinata, seijin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Rabu (29/06/2022).
"Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 yang mana Polsek Namang menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (363 ayat 2 KUHP) atas nama korban Nurtia di kediamanya di jalan Raya Desa Belilik Kecamatan Namang dengan nomor LP/B-59/VI/2022/SPKT/Polsek Namang/Polres Bateng/Polda Kep. Babel Minggu 26 Juni 2022," tambah AKP. Wawan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait