Seleksi Anggota Bawaslu Babel, HMI Babel Raya Minta Pansel Independen dan Berani Tolak Calon Titipan
TIM seleksi (timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengumumkan tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Babel periode 2022-2027, yang dimulai dari tanggal 22 - 30 Juni 2022.
Panitia Seleksi (pansel) Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel diharapkan tidak takut terhadap tekanan dari pihak manapun, Calon Komisioner Bawaslu yang dipilih juga perlu dipastikan independen, dan tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol) atau organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga-lembaga yang mengikat.
Hal yang paling penting dari tim pansel ini adalah orang-orang yang tidak takut terhadap tekanan dari manapun. Karena dalam proses pemilihan ini, pasti banyak sekali titipan secara tidak langsung, baik titipan parpol maupun ormas.
Mardiansyah Putra selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Bangka Belitung Raya menyampaikan, bahwasanya pemilihan atau perekrutan calon Komisioner Bawaslu Kepulauan Babel harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Menurutnya, Pansel bukan hanya memilih calon Komisioner Bawaslu yang bertugas pada Pemilu Serentak 2024 saja, akan tetapi Komisioner Bawaslu yang terpilih juga akan bertugas selama kurang lebih 5 tahun dalam tahapan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Untuk itu kami atas nama HMI Cabang Bangka Belitung Raya meminta untuk proses pemilihan dilakukan secara terbuka. Informasi terkait calon Komisioner Bawaslu harus dirilis ke publik, dengan melakukan kerjasama dengan berbagai media sehingga publik dapat mengetahuinya, dan juga bisa melakukan penilaian terhadap para calon yang melakukan pendaftaran apakah memenuhi syarat atau tidak. Setiap tahapan pemilihan Komisioner Bawaslu harus bersifat transparan dan akuntabel, agar masyarakat dapat mengawasi secara bersama-bersama," kata Mardiansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada Lintas Babel, Jumat (24/6/2022) sore.
Mardiansyah juga mengatakan, bahwa kinerja pansel juga harus terbuka dan transparan dalam memilih calon Komisioner Bawaslu.
:Tentunya tahapan penyeleksian calon Komisioner Bawaslu haruslah dilakukan secara terbuka, sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme pemilihannya. akan tetapi sekarang tinggal bagaimana pansel melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Selain itu, para pansel juga harus profesional dalam memilih, juga memastikan bahwa calon komisioner bawaslu tidak bekerja untuk parpol, bukan titipan, dari berbagai pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
"Komisioner Bawaslu yang dipilih juga harus lepas dari segala macam kepentingan. Secara lebih dalam, Komisioner Bawaslu Babel harus diisi oleh orang-orang baru agar terjadi penyegaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tuturnya.
"Karena Komisioner Bawaslu kita harus Independen dan netral. keberadaan mereka harus menciptakan rasa yang berbeda terutama pada proses pemilu yang akan berlangsung 2024. Untuk itu tim pansel harus berani menolak berbagai macam calon titipan, baik itu titipan dari parpol ataupun ormas, yang terpenting bahwa kapasitas dan kompetensi dari para calon Komisioner Bawaslu, demi mewujudkan pemilu berkeadilan," imbuhnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait