Tercatat, untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800-Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.
Salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. PNS dengan gaji terbesar
Berikut ini informasi gaji pegawai Ditjen Pajak namun belum termasuk tunjangannya, seperti dikutip Okezone.
Auditor
Gaji Rp16,4 juta, range : Rp12,0 juta - Rp21,0 juta
Operational Staff
Gaji Rp9,5 juta, range : Rp3,5 juta - Rp19,0 juta
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait