JAKARTA, lintasbabel.id – Tidak banyak yang mengetahui siapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia, dan berapa gajinya. Pegawai Negeri Sipil (PNS), ialah pegawai yang bekerja di suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan berada di bawah perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sama seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini 4 fakta menarik mengenai PNS, mulai dari pegawai pertama hingga gajinya yang selangit.
1. PNS pertama di Indonesia
Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia. Sri Sultan Hamengkubuwono IX memiliki Nomor Induk Pegawai 010000001.
Di kartu pegawainya HB IX diangkat menjadi PNS sejak 1940, namun baru ditanda tangani oleh A. E. Manihuruk pada tahun 1974.
2. Diangkat oleh pejabat yang bukan PNS
Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjadi PNS pertama di Indonesia setelah diangkat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, A. E. Manihuruk yang statusnya bukan PNS. Sebab pada saat itu Kepala Badan kebanyakan berasal dari pejuang, tentara, atau politikus.
3. Gaji PNS
Karena gaji seluruh PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Kemudian juga ada tunjangan yang dipengaruhi oleh beban tugas dan tanggung jawab.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait