JAKARTA, lintasbabel.id - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022, Mardani H Maming dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tersebut dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung mulai 16 Juni 2022.
Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait