get app
inews
Aa Read Next : Harga Beras di Pasar Mentok Mulai Turun

Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan Batal Dilakukan

Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:38 WIB
header img
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyapa pedagang pasar Modern Koba mengajak untuk ikut vaksin massal. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan

JAKARTA, lintasbabel.id - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembilan bahan pokok (sembako) dan pajak jasa pendidikan batal dilakukan. Hal ini dipastikan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengatakan, komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025.

"Kami berpihak pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," kata Dito dalam video virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021). 

Sebagai informasi, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha, yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

Undang undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU-HPP) mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut