get app
inews
Aa Read Next : Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat Ternyata Sangat Berperan Besar pada Masa Penjajahan Belanda

Kamis, 26 Mei 2022 | 21:59 WIB
header img
Ilustrasi Zakat

ZAKAT di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Pada zaman penjajahan, zakat memiliki peran penting bagi kemerdekaan. 

Dalam buku Panduan Zakat Praktis Kementerian Agama, pada masa penjajahan Belanda, dana filantropi, termasuk zakat, menjadi salah satu sumber pendanaan perjuangan.

Menurut Saifuddin, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam makalahnya di Jurnal Az Zarqa’, Vol. 12, No. 2, Desember 2020, menjelaskan pemerintah Hindia Belanda sebenarnya bersifat sekuler dan tidak ingin mencampuri urusan keagamaan terlalu jauh. Karena dikhawatirkan akan terjadi gelombang protes dari masyarakat pribumi.

"Sehingga Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan peraturan Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905. Inti peraturan tersebut pemerintah Hindia Belanda tidak akan lagi mencampuri urusan pelaksanaan zakat dan sepenuhnya diserahkan kepada umat Islam," tulis Saifuddin. 

Meskipun demikian, pada prakteknya pemerintah Hindia Belanda melakukan intervensi. Ini dilakukan ketika melihat bahwa penggunaan dana masjid (filantropi dan zakat) juga digunakan untuk selain membantu fakir miskin.

"Surat Edaran Rahasia 3 Agustus 1901 No. 249 yang berisi perintah untuk mengurangi jumlah dana masjid (filantropi dan zakat) dan peringatan untuk tidak menggunakan dana ini untuk tujuan lain seperti penerangan jalan dan renovasi jembatan," jelas Saifuddin mengutip penelitian Amelia Fauziah tentang Filantropi Islam Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia.

Jauh sebelum masa penjajahan di Indonesia, zakat telah banyak berperan dalam menyejahterakan masyarakat. Seperti zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz digunakan untuk membayarkan utang dan memerdekakan budak muslim.

Dikisahkan, amil zakat di Afrika mengadu kepada Umar bahwa baitul mal mereka penuh dengan harta zakat, maka Umar memerintahkan "Bayarkan utang orang-orang yang memiliki utang."

Setelah perintah itu mereka lakukan, ternyata baitul mal mereka masih juga penuh dengan harta zakat. Akhirnya mereka pun kembali melapor kepada Umar, lalu kata Umar "Belilah budak-budak muslim, lalu memerdekakan mereka."

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut