get app
inews
Aa Read Next : Tips Mengerjakan Soal Akhlak BUMN 2023

Berapa Gaji Komisaris BUMN, Kompensasi Saja Mencapai Rp5,61 M per Bulan

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:23 WIB
header img
Foto Ilustrasi: dok iNews

BERAPAKAH besaran gaji komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Pertanyaan ini kerap kali dilontarkan publik di Tanah Air. Dalam artikel ini Anda bisa mengetahui, bahwa ternyata gaji seorang komisaris di perusahaan plat merah bisa mencapai mioiaran rupiah.

Sebelumnya, terkait Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri BUMN Erick Thohir menurunkan gaji anggota Direksi BUMN sejak awal tahun 2021.

Namun, Menteri BUMN ini tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. Dalam peraturan tersebut, gaji komisaris utama (komut) BUMN ditetapkan sebesar 45% dari gaji ketua merangkap direktur. Demikian pula, anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas selalu 90% dari komite.

Dengan gaji yang diterima, komisaris ini memiliki beberapa tugas penting. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada Direksi. Hal ini diatur oleh Pasal 1 angka 6 UUPT Pasal 31 UU BUMN.  

Mengutip berbagai sumber, Jika mengalahkan rata-rata, setiap direktur pada 2020 akan menerima kompensasi sebesar Rp67,38 miliar atau Rp5,61 miliar per bulan. Sedangkan komisaris menerima Rp26,79 miliar atau Rp2,23 miliar per bulan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut