BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Unit Reskrim Polsek Koba berhasil menangkap empat orang pria terduga pelaku pencurian. Para pelaku menyatroni salah satu rumah dikomplek Eks PT Koba Tin, Kelurahan Padang Mulai, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolsek Koba Iptu Risky Ardiyanzah Wicaksono mengatakan, empat pelaku yang berinisial Gn (36), Rg (25), Iw (25), dan Gl (28) ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah milik Candra, pada Rabu (5/2/2022) lalu.
"Yang kami ungkap adalah kasus pencurian yang terjadi pada bulan Februari lalu," katanya seizin Kapolres Bangka Tengah, Senin (16/5/2022).
Risky menyebutkan, menurut keterangan dari korban, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya keluar kota, lalu ketika pemilik rumah kembali, keadaan di dalam rumah sudah berantakan.
"Ketika tiba di rumah, korban kaget karena rumahnya sudah berantakan di acak - acak para pelaku pencurian, dan mereka ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp5 juta, jam tangan merek Casio, dompet dan mesin genset," ujarnya.
Menurut Iptu Risky, setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data dari saksi dan korban.
"Kami terus buru pelaku pencarurian dan mengumpulkan data dari para saksi dan korban, Alhamdulillah, akhirnya para tersangka berhasil kami ditangkap. Ke empatnya di tangkap Kelurahan Padang Mulai saat tengah berkumpul. Dari hasil interogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian itu," tuturnya.
Untuk proses lebih lanjut para pelaku pencurian ini, kasusnya di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
"Untuk proses selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Polres Bangka Tengah," ucapnya.
Editor : Haryanto