BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Polres Bangka mengamankan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) termasuk seorang mami di bekas lokalisasi Sambung Giri (SG) di Kabupaten Bangka. Mirisnya satu diantara PSK tersebut masih berusia 14 tahun dan gunakan TKP palsu untuk kelabui petugas.
Mereka yang diamankan di Wisma Sekate sore kemarin itu, masing-masing Rosida (50) pengelola wisma, LL (14), DS (18) dan AR (18). Ketiga PSK tersebut diketahui berasal dari Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
"Diduga mereka anak dibawah umur. Informasi dari masayarakat yang kami tindaklanjuti ternyata benar, bahkan mereka dibuatkan KTP palsu," kata Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (24/9/2021).
Diduga dua KTP berasal dari pengelola wisma sedangkan satu dibuat oleh salah satu PSK yang juga diduga palsu. Dugaan itu diperkuat saat anggota PPA Sat Reskrim Polres Bangka mengecek NIK KTP yang ternyata tidak terdaftar.
"Ini memperkuat dugaan mereka dibawah umur. KTP yang dipegang tidak terdaftar dan wajah di KTP tidak sama," ujarnya Ayu.
Dari tiga PSK, kata Ayu, satu orang terbukti dibawah umur yakni LL yang masih berumur 14 tahun. Sedangkan dua orang lainnya sudah berusia 18 tahun tidak masuk kategori dibawah umur.
"Untuk tiga PSK satu berusia 14 tahun mereka semua berstatus saksi korban karena dipekerjakan sebagai PSK," ucapnya.
Sementara itu, salah satu PSK mengaku belum genap se minggu kerja bekerja di Wisma Sekate dengan tarif short time bertarif Rp 300.000. Namun dari jumlah itu PSK hanya menerima Rp 100.000.
"Baru kerja empat hari pak di Wisma Sekate sebelumnya di Wisma Sedap Malam 10 hari. Kami bertiga dari Cianjur. Saya lahir tahun tahun 2007 sekarang baru 14 tahun. Paling dua orang tiap malam, kadang juga pernah tidak melayani karena tidak ada tamu sepi," kata LL.
Pengungkapan kasus bermula informasi adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan disalah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami dengan melakukan penyelidikan.
Saat diamankan ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Penangkapan dipimpin langsung Aipda Nanang.
Usai diamankan mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidik lebih lanjut. Namun dihadapan polisi, ketiga wanita itu berkeras mereka telah berusia 18 tahun atau dewasa.
Hal ini diperkuat oleh Ida Rosita dengan menunjukkan tiga KTP yang diakui sebagai milik anak buahnya yang ternyata satu KTP diketahui palsu.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Rosita menjadi tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Nomot 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 20002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Editor : Haryanto