get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Gerebek Tambang Ilegal di Kolong Akit Pangkalpinang, 4 Orang Diamankan

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:02 WIB
header img
Empat penambang timah ilegal di Kolong Akit Semabung Lama, Pangkalpinang, diamankan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang, menggerebek tambang timah ilegal di Kolong Akit, Kelurahan Semabung Lama, Rabu (11/2/2022) malam. Empat orang pelaku serta peralatan tambang diamankan dalam razia kali ini. 

Mengetahui kedatangan para pelaku tambang lari tunggang langgang, bahkan ada yang berusaha berenang. Namun gagal karena polisi sudah mengepung lokasi.

Razia yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Adi Putra ini dimulai sekira pukul 21.00 WIB hingga dini hari. 

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tambang timah ilegal ini, karena Kota Pangkalpinang tidak ada zona tambang. Maka demi nyamanan bersama kami lakukan penertiban," kata Adi Putra, Kamis (12/5/2022). 

Menurutnya, kegiatan serupa bukan kali pertama dilakukan bahkan para pelaku tambang tak mengindahkan beberapa kali peringatan, sehingga memaksa polisi mengambil langkah tegas. 

"Aktivitas tambang di Kolong Akit ini dikategorikan tambang ilegal dan beroperasi mendekati bibir badan jalan, sehingga jika kami diamkan akan merusak pasilitas umum," ujarnya. 

Polisi mengamankan empat orang pelaku tambang, sejumlah peralatan tambang dan kendaraan para pelaku ke Mapolres Pangkalpinang untuk di proses lebih lanjut.

"Empat orang sementara kami amankan untuk diperiksa sebatas mana peran mereka ini, karena tadi ada beberapa pelaku tambang yang melarikan diri," ucapanya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut