get app
inews
Aa Text
Read Next : Shabrina Leonar Pulang Kampung, Hibur Warga di Penutupan Explorer Babel 2025

188 WNI Jadi Korban Eksploitasi di Kamboja

Jum'at, 22 April 2022 | 20:11 WIB
header img
188 WNI Jadi Korban Eksploitasi di Kamboja, mereka dipekerjakan di kasino dan judi online. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, lintasbabel.id - 188 WNI menjadi korban eksploitasi di Kamboja. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, menyampaikan update terbaru terkait WNI yang dipekerjakan secara tidak prosedural di perusahaan-perusahaan kasino atau judi online di Kamboja.

Sejauh ini, kasus eksploitasi tersebut telah menjadi perhatian banyak pihak. Pihak Kemenlu pun telah menerima pengaduan dari masyarakat, keluarga, dan WNI lain yang bekerja di tempat tersebut.

"Kami mencatat ada peningkatan kasus yang cukup tinggi. Pada tahun 2021, menjadi 2 kasus besar yang melibatkan 117 WNI kita di sana yang bekerja di kasino dan judi online, bahkan di triwulan I 2022 saja sudah ada lagi 71 kasus," ujar Judha, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(21/4/2022). 

Sehingga, sejak tahun 2021, terhitung sudah ada sebanyak 188 WNI yang menjadi korban. Judha mengatakan bahwa pihaknya menduga kasus ini sebenarnya seperti fenomena gunung es, datanya mungkin bisa lebih besar dari yang tercatat.

"Modus yang digunakan, antara lain awalnya korban berasal dari berbagai macam daerah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Jawa Barat, dimana para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai customer service di berbagai macam perusahaan startup yang ada di Kamboja," ungkap Judha.

Kemudian, persyaratan kualifikasi yang diperlukan dinilai sangat ringan, dan para korban dijanjikan penghasilan yang sangat besar. Mereka kemudian diberangkatkan dari Jakarta, langsung menuju Phnom Penh, transit di Singapura. 

"Setibanya mereka di Kamboja, mereka lalu dieksploitasi untuk bekerja di berbagai macam perusahaan kasino dan judi online, untuk memasarkan produk investasi cryptocurrency dengan klaim-klaim return of investment yang tidak berdasar dan berpotensi scamming," tegas Judha. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut