Audensi dengan Nelayan Air Nyatoh, Markus Tegaskan akan Tertibkan Tambang DAS Kampak
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Bupati Bangka Barat, Markus, menegaskan pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak yang dikeluhkan mengganggu mata pencaharian nelayan Desa Air Nyatoh.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama nelayan Desa Air Nyatoh dan unsur Forkopimda untuk menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang yang dinilai berdampak terhadap aktivitas dan penghidupan nelayan setempat.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda sepakat mendorong langkah penertiban melalui koordinasi lintas instansi guna mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Markus menyampaikan, pemerintah tidak akan mengabaikan aspirasi nelayan dan akan mengupayakan penyelesaian persoalan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah daerah bersama Forkopimda akan mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat nelayan," ucapnya, Kamis (29/10/2026).
"Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan tidak sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat," tambah Markus.
Markus menjelaskan, penanganan aktivitas pertambangan di DAS Kampak akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diperlukan karena kewenangan perizinan pertambangan berada pada tingkat pemerintah provinsi.
Koordinasi penertiban juga akan melibatkan unsur TNI, Kepolisian, Polisi Perairan dan Udara (Polairud), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
" Kami akan langsung melakukan penertiban, karena imbauan sudah beberapa kali dilakukan," ucapnya.
Di tengah keresahan yang disampaikan para nelayan, Markus juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Menurut pemerintah daerah, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan instansi berwenang, bukan melalui tindakan main hakim sendiri yang berpotensi memicu perselisihan.
"Nelayan kami harapkan tetap tenang dan tidak melakukan tindakan sendiri. Percayakan penanganan persoalan ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas instansi dapat menghasilkan langkah penanganan yang tegas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga kepentingan masyarakat nelayan tetap diperhatikan dan potensi konflik sosial dapat dicegah.
Editor: Haryanto