get app
inews
Aa Read Next : 3 Kades di Bangka Tengah Terima Penghargaan RJ 2024

Lagi, Satrestik Polres Bangka Tengah Ciduk Bandar Sabu

Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB
header img
EN, warga Desa Sungai Selan yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Satrestik Polres Bangka Tengah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (13/04/2022) dinihari.

Kasat Restik Polres Bangka Tengah, IPTU. Windaris seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. M Risya Mustario, S.IK, SH, MH membenarkan perihal pengungkapan kasus tersebut.

"Pada Rabu malam tadi unit tindak Satrestik Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang yang patut kita duga merupakan pelaku tindak pidana penyelahgunaan narkotika jenis sabu, adapun identitas pelaku berinisial EN, umur 39 tahun, alamat Jalan Sepatu Amir Desa Sungai Selan Atas, dengan pekerjaan buruh harian lepas," ujar IPTU. Windaris.

Dikatakan Windaris, penangkapan pelaku bermula saat adanya informasi warga jika di Desa Sungai Selan Atas sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

"Pelaku ini merupakan salah satu target operasi kami, dimana sebelumnya kami sering mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Atas informasi ini kami pastikan dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ini. Setelah kami dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah, tim kami langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan baik terhadap badan dan tempat, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkoba jenis sabu di dalam saku celana tersangka tersebut," jelasnya.

Usai diamankan tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut. 

"Kemudian terhadap tersangka ini patut kita duga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut