PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung, menangkap seorang pria di Pangkalpinang, lantaran nekat menjambret demi bisa beli chip domino sebuah permainan game online. Aksi itu membuat pria bernilai NS alias Keling, kembali ke penjara.
Pemuda berusia 26 itu ditangkap polisi, setelah korbanya seorang wanita melaporkan telah dijambret pelaku di Jalan Fatmawati Kampak Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi, membenarkan penangkapan pelaku pada Selasa (7/9/) kemarin. Menurutnya pelaku seorang residivis yang baru keluar tahun 2020 lalu.
"Benar, pelaku diciduk saat sedang memancing di tepi Sungai Rangkui di Jalan Kakap 2, Kelurahan Ampui, Pangkalbalam Kota Pangkalpinang," kata Kombes Pol Maladi, Rabu (8/9/2021).
Kabid Humas, mengatakan penangkapan pelaku Keling berawal dari penyelidikan dan introgasi terhadap korban jambret atas nama Lisna.
Setelah mendapatkan keterangan dan informasi ciri-ciri pelaku jambret, tim langsung menyamakan ciri-ciri pelaku dengan hasil penyelidikan yang didapat dan mengarah ke pelaku.
"Dari hasil penyelidikan dan benar bahwa Keling ini yang menguasai atau memiliki satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru yang diduga merupakan barang hasil kejahatan," ujar Kabid Humas.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dan langsung menarik tas wanita tersebut hingga tali tas putus.
Setelah tas berhasil di ambil oleh pelaku, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Keterangan pelaku tas tersebut berisikan uang tunai Rp300.000 dan uang tersebut sudah habis di pergunakannya untuk membeli chip domino. Satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru tersebut di pakainya sendiri untuk bermain game dan menelpon," ucapnya.
Menurut Kombes Pol Maladi, pelaku juga telah melakukan penjambretan dibeberapa tempat lain di Kota Pangkalpinang, seperti di belakang Metro Jalan Natuna Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek, di Jalan Balai Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, di Jalan Bukit Merapin dan di simpang Jalan Koba Pangkalpinang.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa dan diamankan ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Haryanto